nusakini.com-Purworejo-Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo menargetkan 50 000 bidang sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019. Selain itu juga menargetkan 60.000 peta bidang tanah. Sasaran prioritasnya Kecamatan Ngombol dan Purwodadi Kabupaten Purworejo. 

Target tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PTSL Tahun 2019 di Ruang Arahiwang Setda.Rakor yang dibuka Wakil Bupati Yuli Hastuti SH itu juga dihadiri, Forkopimda sebagai narasumber, Sekda, dan semua kepala desa se Kecamatan Purwodadi dan se Kecamatan Ngombol, Muspika, dan dins instansi terkait. 

Wabup Yuli Hastuti dalam sambutannya mengatakan, PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah. Bahkan di Kabupaten Purworejo masih sangat banyak yang belum memiliki surat tanah sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum. 

“Untuk itu agar semua pihak mendukung pelaksanaan program PTSL 2019 dan saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait dapat berperan aktif,” tandasnya. 

Terhadap program PTSL tersebut, Yuli Hastuti mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini. Khususnya para camat, kepala desa dan Perangkat Daerah terkait, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya. 

“Sosialisasi PTSL ini tentunya dapat memberikan hal yang positif bagi semua pihak terkait dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ikut dalam program PTSL. Sehingga target 50 ribu bidang Sertipikat Hak Atas Tanah dan 60 ribu Peta Bidang Tanah di semua desa diwilayah Kecamatan Purwodadi dan Ngombol, dapat terealisasi,” tutur Yuli Hhastuti. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto SH MH, dalam paparannya menjelaskan, pelaksanaan program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sasarannya semua bidang tanah yang belum bersertifikat. Target pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purworejo tahun 2017 sebanyak 17.500 bidang dan tahun 2018 sebanyak 40.200 bidang. Seluruhnya terelalisasi 100 persen. 

“Sedangkan untuk tahun 2019, ditarget sebanyak 50.000 bidang sertifikat hak atas tanah dan 60.000 peta bidang tanah. Diprioritaskan di dua kecamatan, yakni Purwodadi dan Ngombol. Pertimbangannya di wilayah tersebut Pemkab akan melakukan pengembangan kepariwisataan dan pengembangan lainnya. Selain itu juga untuk menghadapi pembangunan bandara NYIA,” ujar Suwitri Iriyanto. 

Menurutnya, dalam pelaksanaan PTSL hal-hal yang sering menjadi masalah adalah pembiayaan. Pensertifikatan tanah melalui PTSL tidak sepenuhnya gratis, karena tidak semua biaya ditanggung oleh APBN. Anggaran yang dialokasikan atau yang ditanggung adalah yang berkaitan dengan tata pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. 

Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan lanjut Iriyanto, sudah tidak ada yang harus dibayarkan. Hanya saja biaya pra sertifikasi seperti untuk patok batas, materai, surat menyurat dan lainnya belum tercover oleh APBN. 

“Sehingga biaya-biaya pra sertifikasi seperti biaya untuk persiapan pendaftaran, masih menjadi tanggung jawab para pemohon. Pembiayaan itu ada beberapa acuan yakni Surat Edaran Gubernur, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dan Surat Bupati Purworejo. Hal ini yang terus kami sosialisasikan, supaya persepsinya sama,” jelas Suwitri Iriyanto.(p/ab)